Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

KPK Ingatkan Garuda Indonesia Soal Risiko Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Baru

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (tengah) menjabat tangan Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani Panjaitan (keempat kiri) setelah beraudiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025)-KPK-ANTARA/HO

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan jajaran direksi PT Garuda Indonesia (Persero) untuk memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan pesawat baru. Peringatan ini disampaikan agar kasus hukum serupa di masa lalu tidak kembali terjadi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pengadaan bernilai besar harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan. Ia menekankan pentingnya memastikan setiap tahapan tidak mengulang kesalahan sebelumnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo yang menyoroti potensi konflik kepentingan yang bisa melemahkan independensi pengambil keputusan. 

Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Agus Joko Pramono, menyebut pihaknya akan melakukan pemantauan berlapis terhadap proses pengadaan pesawat Garuda. Menurutnya, risiko transaksi besar meliputi permainan harga, manipulasi spesifikasi, konflik kepentingan, hingga peluang gratifikasi.

BACA JUGA:Kemnaker Tegaskan Rekrutmen Tenaga Kerja Harus Adil dan Bebas Diskriminasi

BACA JUGA:BGN Siapkan Sanksi Tegas bagi Mitra MBG yang Langgar Ketentuan

Menanggapi hal itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani Panjaitan menegaskan komitmen perusahaan menjalankan pengadaan sesuai aturan. Ia memastikan setiap rupiah yang digunakan dikelola secara bertanggung jawab. 

Garuda juga menjalin komunikasi intensif dengan KPK guna mendapatkan rekomendasi mitigasi risiko agar transaksi berlangsung aman dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Saat ini, Garuda Indonesia tengah melakukan negosiasi dengan Boeing terkait pengadaan pesawat baru dengan nilai transaksi mencapai 8,03 miliar dolar AS. Proses tersebut mencakup perubahan kontrak lama (PA 2158), pengaturan skema deposit, hingga potensi risiko tuntutan dari kreditur.  (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan