Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Modus Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Uang Ditukar Valas Lalu Dialirkan ke Rekening Penampungan

Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyusun tumpukan uang senilai Rp204 miliar hasil sitaan dari kasus pembobolan rekening dormant dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/202-Nadia Putri Rahmani-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Bareskrim Polri mengungkap modus pencucian uang dalam kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar di salah satu bank pelat merah Jawa Barat. Uang hasil kejahatan tersebut diketahui ditukar ke dalam bentuk valuta asing sebelum dialihkan ke rekening lain sebagai penampungan. 

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menyebut pihaknya sudah memeriksa penjual valas atau money changer yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Helfi menambahkan, penyidik masih menelusuri tujuan di balik pembobolan rekening tersebut. Namun yang jelas, para pelaku berbagi hasil dari transaksi ilegal setelah uang berhasil dipindahkan. Pemilik rekening yang dibobol diketahui berinisial S, seorang pengusaha tanah, meski detail identitasnya tidak dijelaskan lebih jauh.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan sembilan tersangka. Dari internal bank ada AP (50), kepala cabang pembantu, dan GRH (43), consumer relations manager. Lima tersangka lain berperan sebagai eksekutor, yakni C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). 

BACA JUGA:Bareskrim Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Orang jadi Tersangka

BACA JUGA:Pembobol Rekening Dormant: Dana Rp204 Miliar Dipindahkan dalam 17 Menit

Dua tersangka lain, DH (39) dan IS (60), bertugas mencuci uang hasil pembobolan. Polisi juga masih memburu satu tersangka lain berinisial D. Tercatat, C dan DH sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI di Cempaka Putih.

Modus operandi para pelaku dilakukan dengan memindahkan dana dari rekening dormant di luar jam operasional bank, bahkan tanpa hadir langsung di bank. Aksi ini terendus setelah pihak bank menemukan transaksi mencurigakan lalu melaporkannya ke Bareskrim Polri.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 49 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar, hingga Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Total ancaman pidana dari seluruh pasal yang disangkakan bisa mencapai 20 tahun penjara serta denda triliunan rupiah. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan