Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kemkomdigi Sudah Blokir 2,1 Juta Konten Judi Online hingga Pertengahan September 2025

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menyampaikan keterangan mengenai penanganan konten judi online kepada pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025)-Farhan Arda Nugraha-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan telah memblokir dan menghapus 2,1 juta konten perjudian daring di ruang digital Indonesia sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025. Angka tersebut menjadi bagian dari total 2,8 juta konten negatif yang berhasil ditangani sepanjang periode yang sama.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam membersihkan ruang digital dari konten ilegal dan berbahaya. “Sejak 20 Oktober tahun lalu sampai kemarin, 16 September, ada lebih dari 2,8 juta konten negatif yang sudah kita proses untuk di-takedown, dengan 2,1 juta di antaranya adalah konten perjudian,” ujarnya di Jakarta, Rabu.

Alexander merinci, konten perjudian daring yang diblokir meliputi 1.932.131 konten di situs atau IP, 97.779 konten dari platform file sharing, 94.004 konten di Meta, 35.092 konten di Google, 17.417 konten di X, 1.742 konten di Telegram, 1.001 konten di TikTok, 14 konten di Line, dan tiga konten di toko aplikasi. Jumlah tersebut, katanya, setara 20 kali kapasitas Stadion Utama Gelora Bung Karno jika setiap kursi dianalogikan sebagai satu konten berbahaya.

BACA JUGA:KPK: 13 Asosiasi Travel Haji Diduga Terlibat Kasus Jual-beli Kuota Tambahan

BACA JUGA:Deretan Masalah yang Menjadi Tantangan Penyelenggaraan Ibadah Haji

“Ini menunjukkan ancaman yang kita hadapi di ruang digital sangat besar,” tegasnya. Ia menambahkan, penghapusan konten dilakukan semata-mata untuk mencegah penyebaran konten ilegal dan membahayakan publik, bukan untuk membungkam kritik atau aspirasi masyarakat.

Alexander juga mengungkapkan uji coba moderasi konten melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) sudah berjalan selama satu tahun dan dijadwalkan berakhir bulan depan. Sistem ini memantau dan meninjau konten agar sesuai dengan peraturan yang berlaku sekaligus menjaga ruang digital tetap bersih, aman, sehat, dan produktif.

Ia pun mendorong masyarakat ikut aktif mendukung upaya penanganan konten negatif, khususnya terkait perjudian daring, dengan melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi yang telah disiapkan Kemkomdigi. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan