Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Terbuka dan Transparan

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025)-Bagus Ahmad Rizaldi-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menegaskan komitmen DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik yang nyata. 

Ia menilai partisipasi yang bermakna penting agar masyarakat tidak sekadar mengenal judul undang-undang, tetapi juga memahami isi dan tujuan regulasi tersebut.

Bob Hasan menargetkan pembahasan RUU ini dapat selesai pada 2025. Ia menekankan tidak boleh ada pembahasan tertutup sehingga masyarakat dapat mengakses seluruh prosesnya. Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset juga tidak bisa dipisahkan dari agenda reformasi hukum pidana yang sedang berjalan.

RUU Perampasan Aset akan disusun bersamaan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini dalam tahap finalisasi. 

BACA JUGA:Akibat Kuota Haji Tak Sesuai: Biaya dan Subsidi Ikut Terdampak

BACA JUGA:KPK Isyaratkan Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Mengalir Hingga Pimpinan Tertinggi Kemenag

Sinkronisasi ini penting karena perampasan aset memiliki keterkaitan erat dengan mekanisme hukum acara pidana, termasuk penentuan apakah perampasan aset akan dikategorikan sebagai pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau ranah perdata.

Bob Hasan mengingatkan bahwa KUHP baru akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Karena itu, penyusunan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus berjalan seiring agar menciptakan dasar hukum yang solid dan tidak tumpang tindih. Ia menegaskan, tanpa fondasi yang kokoh, penerapan KUHP baru dan instrumen hukum pendukungnya berisiko tidak efektif. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan