Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Belum Ada Tersangka, KPK Intensif Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025)-Rio Feisal-ANTARA

BEITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Proses hukum masih berjalan karena tim penyidik perlu menganalisis lebih lanjut keterangan para saksi yang telah diperiksa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa lembaganya masih mendalami informasi yang dihimpun. Pemeriksaan pada awal September ini menghadirkan sejumlah saksi penting, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, staf keuangan Asosiasi Mutiara Haji, manajer operasional PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, serta staf PT Anugerah Citra Mulia.

Kasus ini mulai bergulir sejak Agustus 2025, ketika KPK resmi mengumumkan penyidikan setelah memeriksa Yaqut pada tahap penyelidikan. Lembaga antirasuah juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Dari perhitungan awal, kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK bahkan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain penyidikan KPK, DPR RI melalui Pansus Angket Haji juga menyoroti berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Salah satu fokus utama adalah kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah. Kementerian Agama membagi kuota itu menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

BACA JUGA:7 Jam Diperiksa, Eks Menag Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan Kasus Kuota Haji

BACA JUGA:KPK Bongkar Penyimpangan Skema Kuota Haji, Dalami Peran Mantan Menag Yaqut

Langkah tersebut menuai kritik karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi tersebut dengan jelas mengatur pembagian kuota, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Ketidaksesuaian inilah yang dianggap sebagai salah satu titik rawan penyimpangan dalam pengelolaan ibadah haji. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan