Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk Ketua PBNU

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo-Rio Feisal-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. 

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dengan menghadirkan beberapa nama, di antaranya Ketua PBNU periode 2022–2027 Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Direktur Utama PT Annatama Purna Tour BD, serta AML yang merupakan Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro. Gus Alex sendiri sudah lebih dulu diperiksa pada Selasa, 26 Agustus.

Kasus ini mencuat setelah KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Sebelumnya, pada 7 Agustus, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Lembaga antirasuah juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil perhitungan awal menunjukkan kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

BACA JUGA:KPK Bongkar Kasus Kuota Haji: Biaya Haji Khusus Capai Rp300 Juta, Furoda Tembus Rp1 Miliar

BACA JUGA:KPK Bakal Panggil Orang Dekat Yaqut Soal Kasus Kuota Haji

Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Selain penanganan KPK, persoalan penyelenggaraan haji 2024 juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota itu secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun, pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Undang-undang tersebut mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler. Temuan ini menjadi salah satu dasar kuat DPR menyoroti tata kelola haji yang dianggap bermasalah. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan