Penggunaan VPN Akan Diatur, Pemerintah Perkuat Upaya Hentikan Judi Online
Petugas menata barang bukti dalam konferensi pers tentang pengungkapan kasus judi online di Markas Besar Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024)-Rivan Awal Lingga/agr-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) tengah menyiapkan regulasi khusus terkait penggunaan Virtual Private Network (VPN) serta penerapan teknologi pemblokiran yang lebih efektif untuk menekan peredaran konten ilegal, terutama praktik judi online.
Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, menjelaskan bahwa ada dua target utama yang sedang difokuskan, yakni regulasi penggunaan VPN dan pengembangan teknologi pemblokiran yang lebih optimal.
Menurutnya, VPN selama ini kerap dimanfaatkan untuk membuka akses konten terlarang, mulai dari judi daring hingga pornografi, sementara aturan yang mengatur penggunaannya belum tersedia.
Aturan baru ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan VPN agar tidak lagi digunakan untuk mengakses konten negatif. Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setiap minggu melakukan pemblokiran terhadap 5.000 hingga 9.000 konten ilegal. Namun, setelah diblokir, situs-situs serupa kerap muncul kembali dengan cepat.
BACA JUGA:Rumah Eks Menag Yaqut Digeledah KPK, Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Diamankan
BACA JUGA:Prabowo Siapkan Rp178,7 Triliun untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Dosen di 2026
Syaiful menggambarkan kondisi itu layaknya kerja pemadam kebakaran yang terus berusaha memadamkan api, tetapi sumbernya tidak pernah benar-benar padam.
Karena itu, pemerintah menilai perlu adanya dukungan teknologi pemblokiran yang lebih efektif agar akses ke konten ilegal bisa dihentikan secara berkelanjutan. (ant)