Sidang Pencabulan Anak Laki-laki Ditunda, Korban Bantah 'Mainkan' Senjata Korban

Terdakwa SS digiring ke ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungpandan, beberapa waktu lalu. --

Beberapa hari kemudian, terdakwa dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Belitung. Setelah itu, SS dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka. 

Ardiansyah menambahkan, dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa pada 5 Maret 2024 lalu, SS membantah telah melakukan pencabulan terhadap korban. 

"Terdakwa memberikan keterangan, bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pelecehan sebagaimana yang dilaporkan oleh korban. Yaitu menghisap alat kelamin korban tersebut," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan