Praktik Beras Oplosan Kian Marak, Ini Penyebabnya Menurut Indef
Ilustrasi Beras-Jcomp-freepik
BELITONGEKSPRES.COM - Praktik peredaran beras oplosan yang melanggar takaran dan dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) dinilai mencerminkan adanya ketimpangan informasi dalam rantai distribusi pangan. Institute For Development of Economics and Finance (Indef) menilai kasus ini bukan sekadar soal kecurangan, tapi juga menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan ketertelusuran distribusi beras bersubsidi di Indonesia.
Menurut Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, Rizal Taufikurahman, fenomena tersebut terjadi karena adanya asymmetry of information antara produsen, distributor, dan konsumen. Ketimpangan informasi ini membuka ruang bagi sebagian pihak untuk mengambil keuntungan secara tidak adil, bahkan merugikan masyarakat kecil yang menjadi target utama penerima beras subsidi.
Selain itu, Rizal juga menyoroti lemahnya sistem ketertelusuran atau traceability system yang seharusnya bisa memantau alur distribusi beras secara menyeluruh. Tanpa sistem pelacakan berbasis data real-time, sangat sulit untuk mendeteksi manipulasi yang dilakukan oleh oknum dalam proses distribusi. Ketiadaan sistem ini justru memperbesar celah penyimpangan dan mengganggu efisiensi penyaluran bantuan pangan.
BACA JUGA:Kasus Beras Oplosan Kian Marak, Ini Cara Membedakan Beras Premium Asli dan Palsu
BACA JUGA:Beras Premium Tak Bisa Dinilai dari Tampilan, Ini Cara Valid Cek Mutunya
Fenomena ini, lanjut Rizal, juga dapat memicu distorsi pasar yang berpengaruh pada harga dan daya beli masyarakat. Dalam jangka panjang, praktik kecurangan semacam ini akan menurunkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pangan dan dapat memperparah ketimpangan akses pangan antardaerah.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa pemerintah telah menemukan indikasi kuat adanya manipulasi oleh 212 perusahaan beras di 10 provinsi. Kementan saat ini tengah berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti temuan tersebut melalui jalur hukum.
Amran menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pihak yang melanggar aturan tata niaga beras. Para pelaku yang terbukti curang akan diproses secara hukum, sesuai perintah langsung dari Presiden. Ia juga mengingatkan seluruh pengusaha beras agar patuh terhadap regulasi distribusi dan tidak mencari celah untuk memanipulasi sistem yang seharusnya berpihak pada rakyat kecil. (beritasatu)