BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Batas Rawat Inap Tiga Hari, Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (barisan depan, kedua kiri) dalam acara Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan tahun 2024 di Jakarta, Senin (14/7/2025)-Prisca Triferna-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan tidak ada kebijakan yang membatasi lama rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya tiga hari. Ia menegaskan bahwa jika ada pasien yang diminta pulang padahal kondisi belum memungkinkan, hal tersebut bukan merupakan keputusan dari BPJS Kesehatan.
“Tidak ada aturan dari BPJS yang menyatakan pasien harus pulang setelah tiga hari dirawat. Kalau ada yang memulangkan, itu pasti bukan kebijakan BPJS,” ujar Ghufron dalam acara Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan 2024 di Jakarta, Senin 14 Juli.
Ghufron mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui kejadian seperti itu. Pengaduan bisa disampaikan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Laporan masyarakat, katanya, akan menjadi bahan evaluasi dalam kerja sama antara BPJS dan fasilitas kesehatan. Jika terbukti ada pelanggaran, BPJS dapat memberikan sanksi mulai dari peringatan hingga pemutusan kontrak.
Ia juga mengingatkan bahwa fasilitas kesehatan mitra BPJS wajib memenuhi enam komitmen layanan, yaitu:
BACA JUGA:Satgas Pangan Ungkap 4 Produsen Beras Diduga Langgar Aturan Mutu dan Takaran, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Pemerintah Ancam Sanksi Berat Penerima Bansos yang Main Judi Online
- Pelayanan cukup menggunakan KTP/NIK
- Tanpa kewajiban fotokopi dokumen
- Tanpa biaya tambahan (no iur biaya)
- Lama rawat inap tidak dibatasi
- Ketersediaan obat peserta harus dijamin
- Pelayanan harus ramah dan tanpa diskriminasi
Meski demikian, Ghufron menekankan bahwa posisi BPJS Kesehatan bukan sebagai atasan rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Hubungan keduanya didasarkan pada kontrak yang mensyaratkan pemenuhan standar pelayanan yang sudah ditentukan.
Hingga akhir 2024, jumlah peserta JKN tercatat mencapai 278,1 juta jiwa atau sekitar 98,45 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, peserta aktif mencapai 77,3 persen. Dalam periode 2014–2024, jumlah FKTP yang bekerja sama meningkat 28 persen dari 18.437 menjadi 23.682, sedangkan jumlah rumah sakit mitra naik 88 persen dari 1.681 menjadi 3.162.
Dengan cakupan yang semakin luas, BPJS Kesehatan terus berupaya memastikan bahwa kualitas pelayanan tetap terjaga dan masyarakat mendapatkan haknya secara adil dan bermartabat. (ant)