Sirekap Tak Lagi Tampilkan Diagram, KPU Jelaskan Penyebabnya

Idham Holik, Komisioner KPU menanggapi soal lonjakan suara PSI dalam hasil real count, 2 Maret 2024.--Disway.id--

Bahkan, Formulir Model C Hasil Plano di setiap TPS merupakan formulir yang dibacakan oleh PPK dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di setiap TPS dan kemudian dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D Hasil.

Maka dari itu, dengan kebijakan baru yang diterapkan oleh KPU, Sirekap hanya akan menampilkan C Hasil Plano yang telah diunggah oleh KPPS. Hal ini bertujuan untuk memberikan akses langsung kepada masyarakat terhadap bukti otentik perhitungan suara yang telah disaksikan langsung oleh peserta pemilu dan ditulis oleh KPPS.

"Foto formulir Model C Hasil plano adalah bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di TPS yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan diawasi oleh Pengawas TPS serta dipantau oleh pemantau terdaftar," tukasnya.

Diketahui, pada tanggal 5 Maret 2024, tampilan pada Sirekap mengalami perubahan dimana tidak lagi menampilkan diagram atau grafik perolehan suara untuk Pilpres dan Pileg.

BACA JUGA:Ganjar Dilaporkan ke KPK Atas Tuduhan Gratifikasi, Ini Tanggapan Politikus PDIP

BACA JUGA:Sidang Paripurna ke-9 DPD RI Sepakati Pembentukan Pansus Pemilu

Perubahan tersebut dapat terlihat saat mengakses laman pemilu2024.kpu.go.id, dimana hanya terlihat tampilan C Hasil Plano yang diunggah oleh KPPS.

Sebelumnya, pada tampilan Sirekap, terdapat grafik dan jumlah data numerik terutama saat memilih wilayah tertentu. Namun sejak malam tanggal 5 Maret 2024, tampilan tersebut sudah tidak lagi tersedia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan