Warga Lubuklinggau Kerjanya Terus Mencuri, Bobol 6 Rumah Sebulan Terakhir

Sisman Efendi alias Ipin (35), warga Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam kasus pencurian--

BELITONGEKSPRES.COM, SUNGAILIAT - Sisman Efendi alias Ipin (35), warga Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam kasus pencurian. Ia mengaku telah membobol enam rumah Kecamatan Sungailiat dan Pemali dalam satu bulan terakhir.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Pemali berhasil mengamankan Ipin pada Sabtu 2 Maret 2024 sore. Ia merupakan pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat di daerah tersebut.

Salah satu korban Ipin adalah seorang warga Rambak yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hijau putih dan handphone Samsung. Ipin masuk ke rumah korban melalui jendela samping sekitar pukul 02.00 dini hari.

Setelah mencuri motor korban di Rambak, Ipin mencoba menghapus jejaknya dengan membongkar motor hasil curiannya. Namun, ia tertangkap basah oleh Tim Kelambit saat berada di sebuah kontrakan di Nangnung Utara Sungailiat.

Tidak hanya di Rambak, Ipin juga pernah menggasak rumah warga di Karya Makmur dan mengambil barang-barang berharga seperti pancing dan speaker Polytron. Ia menyembunyikan barang curiannya di sebuah kontrakan di Jalan Riau Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali.

BACA JUGA:Bea Cukai: Ekspor Timah Babel Nihil, Dua Bulan Pertama 2024

BACA JUGA:Kunjungi Badan Pangan Nasional, Beliadi Pastikan Ketersediaan dan Pasokan Beras di Babel

Polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan Ipin, antara lain satu unit sepeda motor, handphone, televisi, speaker aktif, tabung gas 3kg, jam, tas, dan lain-lain. 

Alat-alat yang digunakan Ipin untuk beraksi, seperti linggis dan palu, juga disita. “Ku sudah enam tahun tinggal di Bangka. Baru sebulan ini ku balik lagi ke Bangka. Ku selalu kerja (mencuri),” ujar Ipin.

Penyidik Satreskrim Polres Bangka menangani kasus Ipin lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ogan Teguh Imani menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan Ipin, ia telah beraksi di enam TKP, tetapi kemungkinan ada TKP lain yang belum diketahui.

"Tersangka Ipin dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara lima tahun," AKP Ogan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan