Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Berikan Wawasan Konservasi, Syarifah Amelia Sebarluaskan Perda Babel Nomor 2 Tahun 2023

Anggota DPRD Babel Syarifah Amalia saat menyebarluaskan perda di Belitung, Sabtu 24 Mei 2025--(Doddy BE)

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Syarifah Amelia mendorong masyarakat mengetahui pengelolaan wilayah konservasi keanekaragaman hayati.

Hal itu ditunjukan Syarifah dalam menyebarluaskan Peraturan Daerah Provinsi Babel Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati.

Kegiatan itu dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan masjid, instansi pemerintahan kecamatan dan kelurahan, perangkat desa, kepala dusun, para guru, dan pelajar, di Jalan Irian Nomor tiga Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Sabtu malam 24 Mei 2025.

"Saya pilih perda ini karena baru dan penting untuk masa depan Belitung khususnya dan Babel pada umumnya," kata Syarifah Amelia.

BACA JUGA:Kasbiransyah Dorong Masyarakat Tau Perda Babel Kepariwisataan

Menurut Syarifah, rencana pembangunan Babel kedepan menurut RPJMN adalah terkait "quality tourism dan blue economy".

Jika berbicara, "quality tourism" tidak bisa lepas dari koservasi lingkungan itu.

"Banyak potensi alam kita yang seharusnya bisa dimanfaatkan, namun seringkali tindakan kontra-produktif masyarakat terhadap konservasi justru terjadi karena minimnya wawasan," jelasnya.

Politisi PPP itu menambahkan, bahwa sosialisasi itu bertujuan membuka wawasan masyarakat tentang potensi konservasi yang justru dapat berdampak positif terhadap ekonomi.

Sebab, selama ini orang berpikir konservasi itu menghambat penghidupan masyarakat, padahal sebaliknya, konservasi justru mendukung terciptanya alternatif sumber pendapatan baru.

BACA JUGA:Beliadi Sosialisasikan Perda Kesejahteraan Sosial di Desa Lilangan, Warga Sambut Antusias

"Alhamdulillah, malam ini tujuan tersebut tercapai (berikan wawasan kepada masyarkat-red)," ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa perda ini bukan hanya milik pemerintah, melainkan panduan bersama yang wajib dipahami dan dilaksanakan oleh semua lapisan masyarakat.

Perda itu merupakan pijakan hukum untuk pengelolaan kawasan konservasi yang harus diketahui dan dimengerti semua pihak. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan