PSU Dilaksanakan di 10 TPS Surabaya, Prabowo Gibran Menang Telak
Editor: Erry Frayudi
|
Minggu , 25 Feb 2024 - 21:56
Warga Dukuh Pakis antusias lakukan PSU di TPS setempat. (Radar Surabaya)--
BACA JUGA:Harta 'Haram' Panji Gumilang: Tanah 47 Bidang, Uang Ratusan Miliar
Oleh karena itu, 24 Februari 2024, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adalah batas waktu terakhir untuk PSU.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa PSU harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara, sehingga hari ini adalah hari terakhir," jelasnya.