PSU Dilaksanakan di 10 TPS Surabaya, Prabowo Gibran Menang Telak

Warga Dukuh Pakis antusias lakukan PSU di TPS setempat. (Radar Surabaya)--

BACA JUGA:Harta 'Haram' Panji Gumilang: Tanah 47 Bidang, Uang Ratusan Miliar

Oleh karena itu, 24 Februari 2024, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adalah batas waktu terakhir untuk PSU.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa PSU harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara, sehingga hari ini adalah hari terakhir," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan