Menaker Siap Panggil Aplikator, Tindaklanjuti Aduan THR Ojol Rp50 Ribu
Menaker siap panggil aplikator usai keluhan pengemudi ojol soal THR Rp50 ribu mencuat. SPAI laporkan dugaan pelanggaran kebijakan BHR--
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan kesiapan untuk memanggil perusahaan aplikator terkait keluhan pengemudi ojek online (ojol) yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.
Saat ditemui di Jakarta pada Selasa, Yassierli menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur formula pemberian BHR bagi pengemudi ojol. Namun, ia menekankan bahwa implementasi kebijakan ini tetap bergantung pada kondisi finansial perusahaan.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran sebagai panduan. Tapi realisasinya tentu menyesuaikan kemampuan perusahaan. Meski begitu, kami akan memanggil mereka untuk mengevaluasi bagaimana implementasinya," ujar Yassierli.
Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu laporan resmi terkait besaran BHR yang diterima para pengemudi. Menaker menegaskan bahwa pihaknya siap menerima aduan dari para pengemudi ojol dan akan menindaklanjuti jika ditemukan ketidaksesuaian dengan regulasi yang ada.
BACA JUGA:Kenapa Banyak Tokoh Asing di Danantara? Ini Kata Pandu Sjahrir
BACA JUGA:Luhut Temui Investor Lokal: Bahas Tantangan Ekonomi dan Strategi Investasi
"Kalau ada aduan, kami akan tampung dan klarifikasi. Jika perlu, kami akan panggil aplikator untuk meminta penjelasan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengungkapkan bahwa sekitar 800 pengemudi ojol di berbagai wilayah Indonesia tidak mendapatkan BHR yang layak. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen hanya menerima Rp50 ribu per orang.
"Kami menemukan kasus di mana pengemudi dengan pendapatan tahunan Rp93 juta hanya mendapat Rp50 ribu sebagai BHR. Ini tidak sebanding," ujar Lily saat mengadukan masalah ini ke Posko Pengaduan BHR Kemnaker.
SPAI meminta pemerintah untuk turun tangan, termasuk dengan memanggil aplikator guna memastikan hak para pengemudi terpenuhi sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan edaran Kemnaker.
"Kami berharap ada sanksi bagi aplikator yang tidak menjalankan arahan Presiden terkait pemberian BHR bagi pengemudi ojol," pungkas Lily. (antara)