Modus Kasus Korupsi BUMDes Terbongkar, Dana Dipakai Judol dan Foya-Foya

Kedua tersangka korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Fajar Indah-Ist-

Atas perbuatannya, Janu Yudianto dan Andri Saputra dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa dana desa harus digunakan dengan amanah dan sesuai peruntukannya, bukan untuk kepentingan pribadi.

Korupsi di tingkat desa semakin marak, dan penegakan hukum harus lebih tegas agar tidak ada lagi kasus serupa di masa depan. Pemerintah dan masyarakat pun diharapkan lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa agar benar-benar bermanfaat bagi pembangunan.

Direktur dan Bendahara BUMDes Tersangka Korupsi

Sebelumnya, Polres Bangka Selatan (Basel) melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Fajar Indah. 

BACA JUGA:Fakta Baru Sidang Korupsi Lahan PT NKI, BPKH Patahkan Klaim 3 Bos Sawit

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Janu Yudianto (35) selaku Direktur dan Andri Saputra (41) yang menjabat sebagai Bendahara. Keduanya diduga menyalahgunakan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni mengungkapkan bahwa hasil audit investigasi oleh APIP Inspektorat Basel menunjukkan adanya pencairan dana secara ilegal sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp100 juta dan Rp42 juta. Akibatnya, saldo rekening BUMDes yang seharusnya Rp144.936.659 pada tahun 2023 hanya tersisa Rp3.051.066.

"Pencairan dilakukan tanpa prosedur yang jelas, tidak ada kegiatan operasional yang mendukung, serta tanpa dokumen yang sah. Hingga saat ini, belum ada laporan pertanggungjawaban keuangan terkait dana tersebut," ujar AKP Raja Taufik, Kamis (20/3/2025).

Unit Tipikor Polres Basel telah berkoordinasi dengan APIP Inspektorat Basel dan meminta tersangka mengembalikan dana yang telah disalahgunakan. Meski awalnya dana dikembalikan ke kas BUMDes, dalam waktu sebulan para tersangka kembali mengulangi perbuatannya hingga menimbulkan kerugian Rp142 juta.

BACA JUGA:Sidang Korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit', Kesaksian Erzaldi Bongkar Peran Mantan Wagub Babel

"Mereka beralasan dana tersebut digunakan untuk kepentingan operasional BUMDes, tetapi faktanya malah dipakai untuk kepentingan pribadi," tambah AKP Raja.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pengelola BUMDes lainnya agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa guna menghindari penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat. (Babel Pos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan