Maxim Berikan Bonus Hari Raya untuk Mitra Pengemudi, Wamenaker Berikan Apresiasi
Maxim bersama dengan (Wamenaker, Immanuel Ebenezer, menyerahkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi di Kantor Pusat Maxim Indonesia, Jakarta, Senin (24/3)-Nanda Prayoga-JPC
BELITONGEKSPRES.COM - Menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah, Maxim Indonesia resmi menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam layanan transportasi online. Penyerahan ini dilakukan bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, di Kantor Pusat Maxim Indonesia, Jakarta, Senin, 24 Maret.
Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kesejahteraan para mitra pengemudi yang menjadi garda terdepan dalam layanan transportasi.
"Kami sadar bahwa mitra pengemudi adalah elemen kunci dalam ekosistem transportasi daring. Dengan dedikasi dan kerja keras mereka, masyarakat bisa lebih mudah bermobilitas, yang secara tidak langsung juga mendukung perekonomian nasional," ujar Dirhamsyah.
Di sisi lain, Wamenaker Immanuel Ebenezer menyambut baik inisiatif Maxim, menekankan pentingnya sinergi antara sektor swasta dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi pekerja sektor informal, termasuk pengemudi transportasi daring.
BACA JUGA:Grab Selesaikan Distribusi Bonus Hari Raya untuk 500 Ribu Mitra
BACA JUGA:Operasi Pasar Murah: Bapanas Sebut 1.540 Ton Beras SPHP Terjual
“Kami mengapresiasi langkah Maxim dalam memberikan BHR kepada mitra pengemudi. Ini bukan hanya bentuk kepedulian, tetapi juga langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja informal. Semoga bantuan ini dapat membantu mereka menyambut Lebaran bersama keluarga,” kata Immanuel.
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai BHR dengan rekomendasi besaran 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir. Sementara itu, Maxim menetapkan kriteria tertentu bagi mitra pengemudi penerima BHR, antara lain:
- Pengemudi aktif yang menjalankan order secara reguler.
- Memiliki rating tinggi serta ulasan positif dari pelanggan.
- Tidak memiliki catatan pelanggaran atau keluhan signifikan.
- Telah bermitra dengan Maxim selama lebih dari satu tahun.
Distribusi BHR ini telah dilakukan sejak Jumat, 21 Maret. Selain itu, Maxim juga menyediakan program sosial lain untuk mendukung mitra pengemudi, seperti bantuan sosial, pengurangan komisi aplikasi, serta kerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) guna memberikan santunan bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan atau musibah saat bekerja.
Langkah ini menunjukkan komitmen Maxim dalam memperkuat kesejahteraan mitra pengemudi, sekaligus menjadi contoh bagi sektor transportasi daring dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di industri ini. (jawapos)