Panja DPR Lanjutkan Pembahasan Revisi UU TNI pada 17 Maret 2025, Supremasi Sipil Jadi Sorotan
Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini Panitia kerja (Panja) DPR akan melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025-Yustinus Patris Paat-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Panitia Kerja (Panja) DPR akan kembali membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Senin, 17 Maret 2025, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Pembahasan ini menjadi kelanjutan dari konsinyering yang telah berlangsung antara DPR dan pemerintah pada 14-15 Maret di kawasan Senayan.
Fokus Perubahan: Supremasi Sipil dan Kedudukan Prajurit
Salah satu poin utama dalam revisi UU TNI adalah penguatan prinsip supremasi sipil dalam tata kelola pertahanan negara. Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa revisi ini tetap memperhatikan keseimbangan antara supremasi sipil dan aspirasi masyarakat.
“RUU ini tetap mengedepankan supremasi sipil. DPR dan pemerintah sangat akomodatif dalam menampung aspirasi masyarakat, sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” ujarnya.
BACA JUGA:UKEN Kembali Digelar Setelah Dua Tahun Vakum, INI Tegaskan Pentingnya Integritas Calon Notaris
BACA JUGA:Mendukbangga Tekankan Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis untuk Ibu dan Balita
Dalam pembahasan yang telah berlangsung, sebanyak 40 persen dari 92 daftar inventarisasi masalah (DIM) telah didiskusikan. Isu yang menjadi perhatian utama mencakup batas usia pensiun prajurit, kedudukan anggota TNI dalam struktur pemerintahan, serta posisi yang dapat diisi oleh personel aktif di kementerian dan lembaga sipil.
Tuntutan Transparansi dalam Proses Legislasi
Namun, di tengah pembahasan ini, tuntutan transparansi muncul dari berbagai elemen masyarakat sipil. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyuarakan kritik terhadap proses revisi yang dinilai minim keterbukaan.
“Pembahasan ini seharusnya dilakukan secara terbuka agar publik dapat berpartisipasi. Proses yang tertutup bertentangan dengan prinsip transparansi dan demokrasi,” ungkap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus.
Revisi UU TNI masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025 setelah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 18 Februari 2025. Pemerintah mengajukan revisi ini melalui Surat Presiden Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025, menjadikannya sebagai usul inisiatif pemerintah.
Dengan tarik ulur kepentingan antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil, revisi UU TNI diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang tidak hanya mengakomodasi kepentingan pertahanan negara tetapi juga menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan keterbukaan. (beritasatu)