KPU: Sirekap Bukan Hasil Resmi Penentu Akhir, Hanya Bentuk Transparansi

Ilustrasi KPU. Dok. JawaPos--

"Yang pasti, KPU mengundang masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi hasil Pemilu," tambahnya.

Perlu dicatat bahwa aplikasi SIREKAP bukanlah hasil resmi dari Pemilu 2024. Proses rekapitulasi manual tetap menjadi dasar penetapan hasil penghitungan suara secara resmi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan