KPU: Sirekap Bukan Hasil Resmi Penentu Akhir, Hanya Bentuk Transparansi
Ilustrasi KPU. Dok. JawaPos--
BELITONGEKSPRES.COM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memanfaatkan teknologi informasi dalam bentuk Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) untuk mendukung proses rekapitulasi dan publikasi hasil Pemilu. Penggunaan SIREKAP ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik terhadap hasil penyelenggaraan Pemilu.
"SIREKAP adalah sistem informasi yang digunakan oleh KPU untuk mendokumentasikan proses penghitungan suara di TPS berdasarkan formulir C. Hasil tersebut dicatat oleh petugas KPPS dan disaksikan oleh seluruh masyarakat yang turut hadir dalam proses tersebut," ungkap Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, kepada wartawan pada Senin 19 Februari.
Dalam proses ini, petugas KPPS langsung memfoto formulir C dengan kehadiran saksi, pengawas, dan masyarakat. Data tersebut kemudian dikirim ke server KPU melalui SIREKAP.
Sistem ini akan mengonversi gambar menjadi data digital. KPU telah melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki kesalahan konversi yang mungkin terjadi di beberapa TPS.
BACA JUGA:AirAsia Bakal Sediakan Kursi Gratis untuk Liburan, Buruan Cek
BACA JUGA:KBB Tembaki Pesawat Wings Air di Bandara Yahukimo, Peluru Menembus Kabin
"Dalam proses yang transparan ini, masyarakat dapat memeriksa dan memberikan koreksi terhadap data yang dicatat oleh KPPS pada formulir C Hasil," tambahnya.
KPU juga membuka akses kepada masyarakat Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk melihat hasil perolehan suara berdasarkan formulir C Hasil, dan juga hasil konversi data oleh SIREKAP melalui portal pemilu2024.kpu.go.id.
"Data hasil perolehan suara disajikan dalam bentuk infografis dan tabel yang berisi rincian data. Masyarakat dapat mengawasi dan meneliti data dari setiap TPS untuk memberikan masukan yang akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari akuntabilitas KPU," jelasnya.
Formulir C Hasil yang didokumentasikan dan dicatat dalam SIREKAP menjadi data otentik terhadap proses yang berlangsung di TPS, yang harus dijaga dan dimiliki oleh KPU sebagai penyelenggara. Perlindungan data ini dijaga dengan ketat melalui lembaga yang berwenang.
BACA JUGA:Perolehan Suara Komeng Tak Terbendung di DPD Jawa Barat
BACA JUGA:Melati Erzaldi Lolos ke Senayan, Hasil Quick Count Trias Politika Strategis
"KPU bersama gugus tugas keamanan siber melakukan upaya mitigasi dan optimalisasi keamanan data dan informasi. SIREKAP juga telah melalui proses penilaian oleh lembaga yang berwenang," ujar Idroos.
Dengan SIREKAP ini, KPU berharap dapat menghasilkan pesta demokrasi yang jujur dan adil melalui sistem informasi kepemiluan yang dapat diakses oleh publik dengan mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.