BPJS Kesehatan Jamin Kepesertaan JKN Eks Pekerja Sritex Tetap Aktif hingga 6 Bulan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam siniar atau podcast dengan ANTARA di Jakarta, Selasa (4/2/2025)-Prisca Triferna-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - BPJS Kesehatan menjamin kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi eks pekerja PT Sritex tetap aktif hingga enam bulan pasca-PHK tanpa kewajiban membayar iuran.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, menegaskan bahwa sebanyak 10.355 mantan pekerja Sritex dan 11.006 anggota keluarganya masih bisa mengakses layanan kesehatan hingga Agustus 2025.
“Kami memastikan mereka tetap memiliki manfaat jaminan kesehatan hingga enam bulan setelah PHK, sehingga kebutuhan layanan kesehatan tetap terjamin,” ujar Ali dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa.
Selain perlindungan kesehatan, perhatian juga tertuju pada pemenuhan hak-hak finansial para pekerja yang terdampak PHK. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pemerintah tengah mengupayakan percepatan pembayaran pesangon dan tunjangan hari raya (THR) bagi para mantan karyawan PT Sritex.
BACA JUGA:Sritex Bangkrut, Menaker Sebut 11.025 Pekerja Terkena PHK
BACA JUGA:Menaker Pastikan Kurator Bayar THR dan Pesangon Buruh Sritex, Fokus Kawal JHT dan JKP
Yassierli menegaskan bahwa hingga Februari 2025, perusahaan telah menyelesaikan pembayaran upah para eks pekerja, namun kewajiban lainnya, seperti pesangon dan THR, masih dalam proses penyelesaian.
“Harapannya, pesangon dan THR dapat dibayarkan sebelum Idul Fitri 2025 agar dapat dimanfaatkan oleh para pekerja,” katanya.
Pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya akan dilakukan melalui hasil penjualan aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit.
“Pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta hak-hak lainnya akan dibayarkan dari hasil penjualan aset Boedel,” tambahnya.
Dengan adanya kepastian jaminan kesehatan dan perhatian terhadap pemenuhan hak finansial, diharapkan eks pekerja Sritex mendapatkan perlindungan yang optimal selama masa transisi pasca-PHK. (antara)