Polri Sita Ratusan Botol MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Tempat Produksi di Depok
Ilustrasi Minyak Kita-Salman Toyibi-Jawa Pos
BELITONGEKSPRES.COM - Satgas Pangan Polri kembali membongkar praktik kecurangan dalam distribusi minyak goreng MinyaKita. Dalam operasi terbaru, tim penyidik menemukan adanya pelanggaran takaran minyak dalam kemasan yang beredar di pasaran. Hasil temuan ini mengarah pada penyelidikan lebih lanjut hingga ke lokasi produksi di Depok, Jawa Barat.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah menemukan ketidaksesuaian takaran pada produk MinyaKita yang dijual di pasar.
“Pada hari Minggu, 9 Maret, kami mengidentifikasi lokasi produksi yang dimaksud, tepatnya di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat,” ujarnya.
Barang Bukti dan Modus Operasi
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, penyidik menemukan ratusan botol dan pouch MinyaKita yang siap edar. Barang bukti yang disita antara lain:
BACA JUGA:MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Polri Tetapkan Kepala Cabang PT AYA Rasa Nabati sebagai Tersangka
BACA JUGA:Ekonom Sebut Audit Rutin Produsen MinyaKita Diperlukan untuk Jaga Kualitas
- 450 dus MinyaKita kemasan pouch yang diamankan dari truk yang hendak didistribusikan.
- 180 pouch MinyaKita yang masih tersimpan di gudang.
- 250 krat MinyaKita kemasan botol yang sudah dikemas untuk dijual.
Selain itu, tim penyidik juga mengamankan 30 unit mesin pengemasan, beberapa heavy bag, timbangan, serta 80 drum penampung minyak berkapasitas 1.000 liter.
Hasil pemeriksaan di tempat produksi mengungkap bahwa minyak goreng tersebut dikemas dengan takaran yang lebih sedikit dibandingkan ukuran yang tertera di label. Hal ini berarti konsumen membayar lebih mahal untuk jumlah produk yang lebih sedikit dari seharusnya, menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap industri pangan, terutama untuk produk bersubsidi seperti MinyaKita.
Satgas Pangan Polri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan tindakan hukum terhadap pelaku usaha yang mencoba mengakali takaran produk untuk keuntungan pribadi.
Dengan semakin banyaknya temuan kasus serupa, diharapkan ada perbaikan regulasi serta mekanisme pengawasan yang lebih efektif guna melindungi konsumen dari praktik perdagangan yang merugikan. (jawapos)