MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Polri Tetapkan Kepala Cabang PT AYA Rasa Nabati sebagai Tersangka
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (tengah) dengan didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) dan -Nadia Putri Rahmani-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kasus minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran kembali mengungkap praktik bisnis curang yang merugikan konsumen. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, yang bertindak sebagai Satgas Pangan, menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni AWI, kepala cabang PT AYA Rasa Nabati.
“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Kepala Satgas Pangan Polri, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Modus Pengurangan Takaran
Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, yang menemukan minyak goreng kemasan tidak sesuai dengan takaran yang tertera di label. Temuan ini mengarah pada penggeledahan PT Artha Eka Global Asia yang kini berganti nama menjadi PT AYA Rasa Nabati.
Di lokasi pengemasan, penyidik menemukan mesin yang secara manual mengatur volume minyak goreng dalam kemasan, dengan takaran yang bervariasi antara 760 hingga 802 mililiter, meskipun label menyatakan isi yang lebih besar. Hasil pengecekan manual mengonfirmasi bahwa isi dalam kemasan tidak sesuai dengan jumlah yang dijanjikan kepada konsumen.
BACA JUGA:Mentan Tuntut Sanksi Tegas bagi Produsen Minyakita yang Kurangi Takaran
BACA JUGA:Ekonom Sebut Audit Rutin Produsen MinyaKita Diperlukan untuk Jaga Kualitas
AWI telah menjalankan usaha ini sejak Februari 2025 dengan produksi mencapai 400 hingga 800 karton minyak goreng kemasan per hari.
Bahan baku minyak curah diperoleh dari PT ISJ melalui perantara di Bekasi, sementara kemasan botol dan pouch dibeli dari PT MGS di Kota Bekasi.
Penyidik menyita 450 kardus MinyaKita yang siap didistribusikan, puluhan mesin produksi, serta ribuan liter minyak goreng yang disimpan dalam drum. Total minyak goreng yang diamankan mencapai 10.560 liter.
Kasus ini menggarisbawahi perlunya pengawasan ketat terhadap industri minyak goreng, terutama produk bersubsidi seperti MinyaKita yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Praktik pengurangan takaran ini tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap produk kebutuhan pokok yang seharusnya terjangkau dan berkualitas.
Tindakan tegas terhadap pelaku diharapkan menjadi peringatan bagi industri pangan untuk lebih transparan dan bertanggung jawab. Satgas Pangan memastikan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan guna melindungi hak konsumen dan menjaga kestabilan pasar. (antara)