Pengerusakan Aset PT Foresta, JPU Hadirkan 3 Ahli Dalam Kasus Martoni
Ahli Pidana Dari Universitas Bhayangkara dihadirkan dalam sidang, kemarin. --
"Apakah pernah terjadi hal yang tidak mengenakan sehingga terjadinya peristiwa tersebut," ungkap Ferdi di hadapan hakim.
Sementara itu, ahli linguistik forensik Prof Dr Andika Duta Bachari mengatakan, dirinya telah diperiksa dalam sidang kemarin. Kata Dr Andika pada intinya diminta keterangan bahasa dalam kasus Martoni.
"Ada sudut pandang berbeda dalam kasus ini. Dalam perkara ini, Martoni dianggap sebagai provokasi. Sedang dalam pandangan masyarakat, dia memang dianggap berjuang. Menurut saya ini terminologi sudut pandang saja," kata Andika kepada Belitong Ekspres usai sidang.