Menaker Yassierli: THR untuk Pengemudi Ojol Sedang dalam Tahap Difinalisasi

(Kanan) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menanggapi pertanyaan awak media dalam konferensi pers, di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025)-Arnidhya Nur Zhafira-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa aturan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek daring/online (ojol) sedang dalam tahap akhir finalisasi.

"THR untuk ojol saat ini berada dalam tahap finalisasi. Kami ingin memastikan bahwa partisipasi yang berarti (antara pemerintah, pengemudi/mitra, dan aplikator) dapat terwujud," kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Menaker menekankan pentingnya dialog bersama dengan pihak-pihak terkait untuk mencapai kesepakatan.

"Kami mengutamakan dialog. Saya sudah beberapa kali bertemu dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan hasilnya nanti merupakan kesepakatan bersama antara aplikator dan pengemudi online. Saya optimistis bahwa kepastian ini akan segera tercapai," lanjut Yassierli.

BACA JUGA:Danantara Dikabarkan Akan Danai Proyek Hilirisasi, Rosan: Masih Tahap Kajian

BACA JUGA:OJK Nilai BPI Danantara Punya Peran Strategis dalam Peningkatan Kinerja BUMN

Menaker menjelaskan bahwa proses ini memakan waktu karena semua pihak berusaha menemukan formula yang dapat mengakomodasi berbagai aspek kompleks dalam pemenuhan hak pekerja berbasis layanan daring.

"Kami mencari formula yang dapat mencakup kompleksitas layanan, jam kerja, dan aspek lain yang memerlukan waktu untuk diformulasikan," jelasnya.

Saat ditanya mengenai diskusi dengan perusahaan penyedia jasa ride hailing berbasis aplikasi atau aplikator, Menaker mengatakan bahwa diskusi tersebut menunjukkan perkembangan positif.

"Prosesnya masih berlangsung. Beberapa pengusaha merespon positif. Kami terus berdiskusi untuk mencapai pemahaman bersama mengenai formula yang tepat karena kompleksitasnya," ujar Yassierli.

Jika keputusan mengenai THR sudah final, Kementerian Ketenagakerjaan akan mendorong aplikator untuk memberikan tunjangan dalam bentuk uang tunai.

BACA JUGA:OJK Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Modus Penipuan Keuangan Jelang Idul Fitri

BACA JUGA:BEI dan OJK Tangani Proses Delisting Sritex Terkait Perubahan Status Terbuka Menjadi Tertutup

Namun, mengenai batas waktu, Menaker belum memberikan jawaban pasti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan