Hendrya Sylpana

Perhitungan Suara Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Persilahkan Untuk Audit Sirekap KPU

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menjawab pertanyaan awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024 --Antaranews.com

BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, bahwa siapapun yang ingin mengaudit aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dipakai oleh Komisi Pemilihan Umum untuk menghitung suara Pemilu 2024, dipersilakan untuk melakukannya.

“KPU itu kan terbuka. Saya yakin Pak Hasyim (Ketua KPU RI) dan teman-teman tidak keberatan untuk diaudit. Saya percaya begitu,” ujar Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI Jakarta setelah mendengar usulan dari beberapa pihak agar aplikasi Sirekap diaudit, Jumat 16 Februari 2024.

Belakangan ini, di media sosial X banyak beredar isu tentang aplikasi Sirekap yang diduga ada data yang di-mark-up atau dibesar-besarkan. Ada perbedaan data antara hasil suara di tempat pemungutan suara (TPS) dengan hasil yang ada di Sirekap.

Menanggapi hal ini, Rahmat Bagja menyampaikan bahwa aplikasi Sirekap merupakan sistem baru dan mungkin ada kesalahan di dalam sistemnya, sehingga tidak perlu membesar-besarkan isu tersebut.

BACA JUGA:5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Ditahan, Termasuk Eks Dirut PT Timah Tbk

“Sirekap ini sistem baru dan pasti ada trial dan error-nya, tapi jangan sampai dianggap sebagai penambahan suara. Misalnya, di tampilan 3 juta itu tambahan suaranya. Jadi, jangan sampai dianggap menguntungkan calon pasangan tertentu, jangan. Kami harap ini tidak jadi isu yang meluas,” katanya.

Bagja menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawasi aplikasi Sirekap dan Bawaslu juga akan menugaskan tim untuk mengawasi di tingkat nasional

“Kami mengapresiasi masyarakat yang mau (mengawasi) dan itu juga merupakan partisipasi masyarakat bagi KPU. Kami juga akan mengawasi dengan menempatkan tim untuk pengawasan Sirekap di tingkat nasional,” tuturnya.

Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang berfungsi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.

BACA JUGA:Gerindra Rebut Kursi DPR RI Dapil Babel Dari Nasdem?

Masyarakat bisa melihat langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini adalah hitungan langsung atau real count, tapi bukan hasil resmi Pemilu 2024. 

Dari situs resmi KPU, aplikasi Sirekap dibuat dan digunakan oleh KPU untuk penghitungan suara. KPU menyebutkan publikasi form model C/D adalah hasil penghitungan suara di TPS yang bertujuan untuk mempermudah akses informasi publik.(ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan