Kasus Narkoba di Belitung, 3 Penyalahguna Sabu Dibekuk Polisi

Satres Narkoba Polres Belitung saat menghadirkan tersangka dan barang bukti dalam konferensi pers, Senin 24 Februari 2025-Ainul Yakin/BE-

BACA JUGA:Langgar HET, Pertamina Pastikan Sanksi PHU Pangkalan LPG 3 Kg di Belitung Sudah Sesuai Prosedur

"Barang itu disimpan hampir sebulan. Setelah dia tahu bahwa barang itu sabu, dia memakainya. Hingga dia mau menjual barang tersebut," papar Anton. 

Dalam kasus ini, DK dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Untuk pemilik barang DK masih kita selidiki," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan