Kasus Narkoba di Belitung, 3 Penyalahguna Sabu Dibekuk Polisi

Satres Narkoba Polres Belitung saat menghadirkan tersangka dan barang bukti dalam konferensi pers, Senin 24 Februari 2025-Ainul Yakin/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Tiga orang pria beserta barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 167,92 gram diamankan Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung, pekan lalu. Mereka yang diamankan bernisial Y dan E, serta pria berinisial DK. 

Saat ini mereka sudah di tahan di Polres Belitung untuk penyidikan lebih lanjut. Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga, saat konferensi pers di Polres Belitung, Senin 24 Februari 2025.

AKP Anton Sinaga mengatakan, Sat Narkoba Polres Belitung mengamankan pria berinial S di jalan, Kamis 20 Februari 2025. Setelah itu dilakukan interogasi hingga akhirnya, diperiksa rumahnya yang ada di Perumahan yang ada di Belitung. 

"Di tempat tersebut kami mengamankan dua paket kecil narkoba. Namun satu paket sudah dipakai (konsumsi)," kata AKP Anton Sinaga kepada wartawan usai konferensi pers.

BACA JUGA:Dispora Belitung Adakan Kejurda Pelajar 2025, Siapkan Atlet ke Tingkat Provinsi

Setelah ditanyai lebih detail, pelaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial E. Lalu polisi melakukan pencarian, hingga akhirnya E berhasil diamankan polisi di hari yang sama. 

"Dari keterangan E dia membeli narkoba jenis sabu itu dari seseorang bernama A. Dia sudah kali membeli barang tersebut untuk dikonsumsi. Setelah di tes urine hasilnya positif," jelas Anton.

Dalam kasus ini dia jerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Lalu, yang kedua pada Hari Jumat 21 Februari 2025, Polres Belitung mendapat informasi mengenai adanya seseorang yang membawa Narkotika jenis sabu di Kawasan Gatot Subroto, Tanjungpandan. 

BACA JUGA:Warga Muhammdiyah Belitung Mulai Tarawih Jumat 28 Febuari 2025

"Setelah mendapat informasi itu, kita datangi DK yang diduga hendak menyedarkan sabu. Setelah itu kita bawa ke Polres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. 

Anton memaparkan, dari pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap DK, Satres arkoba Polres Belitung mengamankan barang bukti sabu seberat 167 gram. 

Saat diinterogasi, dia mendapat barang itu di Kawasan Pantai Sengkelik, Sijuk. Saat ini, ada beberapa orang mancing di kawasan tersebut. Lalu menemukan paket yang mencurigakan. 

Pada saat dibuka, terdapat bungkusan semacam garam. Setelah itu, oleh salah satu saksi yang mancing itu, dilaporkan ke DK hingga akhirnya DK menuju ke lokasi dan mengambil barang tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan