Kena PHU Sepihak, Pangkalan LPG 3 Kg Bakal Mengadu ke DPRD Belitung

Novita Indriani, pemilik pangkalan LPG 3 Kg di Jalan ZA Pagar Alam RT 14 RW 007 Kelurahan Tanjungpendam, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung-Reza/BE-
"Kami hanya masyarakat kecil, kami sudah berusaha namun sampai sekarang tidak ada jawaban, bukti maupun dan penjelasan dari pihak Pertamina dan agen gas. Kami berharap DPRD Beltung dapat mendengar suara-suara kami," pungkasnya.
Sementara itu admin PT Pertama Retail Dwi saat dikonfirmasi mengatakan, jika pihak pertamina pada tahun 2025 sudah tidak ada kontrak kerjasama dengan pangkalan Novita Indriani.
BACA JUGA:Kejuaraan Voli Bupati Belitung 2025, Tim Putra Tanjungpandan 3 Melaju ke Final
BACA JUGA:Penentuan Awal Ramadan: Kemenag Belitung Akan Pantau Hilal di Pantai Tanjungpendam
"Adapun pangkalan tersebut berkontrak dan disuplay oleh agen gas lain. Untuk itu kami tidak bisa menjelaskan mengapa pangkalan tersebut di PHU," jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Hingga kini Belitong Ekspres masih berupaya mengkonfirmasi kepada sejumlah pihak terkait. Termasuk kepada Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel. Namun, sampai berita ini diterbitkan belum ada respon.