Serangan Fajar 2024, 3 Alasan Politik Uang Haram Dalam Islam
3 Alasan Politik Uang Haram Dalam Islam--
Tak hanya itu saja, Taqiyuddin As-Subki dalam Fatawas Subki menjelaskan bahwa praktik politik uang, termasuk pula, hukumnya adalah haram.
Pasalnya praktik suap termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu. والمراد بالرشوة التي ذكرناها ما يعطى لدفع حق أو لتحصيل باطل وإن أعطيت للتوصل إلى الحكم بحق فالتحريم على من يأخذها كذلك ، وأما من لم يعطها فإن لم يقدر على الوصول إلى حقه إلا بذلك جاز، وإن قدر إلى الوصول إليه بدونه لم يجز . وهكذا حكم ما يعطى على الولايات والمناصب يحرم على الآخذ مطلقا ويفصل في الدافع على ما بينا؛
Artinya, "Suap yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang diberikan untuk menolak hak atau untuk mendapatkan sesuatu yang batil. Jika suap diberikan untuk mendapatkan putusan hukum yang benar, maka haram bagi yang menerimanya.
Adapun bagi pemberi suap, jika dia tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan suap, maka hal tersebut diperbolehkan. Namun, jika dia bisa mendapatkan haknya tanpa suap, maka suap tidak diperbolehkan.
Demikian juga hukum suap untuk jabatan dan kedudukan, haram bagi yang menerimanya secara mutlak. Sedangkan bagi penerima suap, hukumnya dibedakan berdasarkan penjelasan di atas. (As-Subki, Fatawas Subki fi Furu' il Fiqhis Syafi'i, jilid I, halaman 221).
BACA JUGA:Masa Tenang Pemilu 2024, Parpol Diminta Bersihkan APK
Oleh sebab itu, dalam konteks Pemilu, masyarakat seharusnya memahami dan menghindari serangan fajar agar dapat menjaga integritas dan keadilan. Terutama dalam pelaksanaan proses demokrasi, Pilpres dan Pileg pada tanggal 14 Februari 2024.
Hukum Suap Dalam Al-Qur’an
Suap adalah pemberian atau penerimaan sesuatu yang tidak halal dengan maksud agar orang yang diberi atau yang menerima melakukan atau meninggalkan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban atau haknya.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ
Artinya: Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. QS. Al-Baqarah: 188)
Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّاشِيَةَ
Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ‘Allah melaknat orang yang memberi suap, orang yang menerima suap, dan orang yang menjadi perantara suap.’” (HR. Ahmad)