Jangan Main-main! Ini Sanksi Hukum Bagi Penyalahguna Subsidi Energi

Sanksi hukum penyalahgunaan subsidi energi dari pemerintah-Andri Saputra-Antara

Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 mengatur distribusi LPG bersubsidi dan memberikan sanksi bagi agen atau pengecer yang melanggar. Dalam KUHP, Pasal 480 menyebutkan bahwa penjualan LPG oplosan atau penyalahgunaan subsidi dapat dipidana hingga 4 tahun penjara.

Sanksi Hukum Penyalahgunaan Subsidi Listrik

Subsidi listrik ditujukan bagi pelanggan rumah tangga miskin dengan daya tertentu. Penyalahgunaan, seperti pencurian listrik, diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 

Pasal 51 ayat (3) menyatakan bahwa usaha tenaga listrik tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar. Pasal 54 ayat (1) menegaskan bahwa penggunaan listrik tanpa hak dapat dipidana hingga 7 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar. 

Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 menyebutkan bahwa pelanggan yang menyalahgunakan listrik bersubsidi harus membayar ganti rugi dan dapat terkena sanksi pemutusan sambungan listrik. Sementara itu, dalam KUHP, Pasal 362 mengatur bahwa pencurian listrik bisa dipidana hingga 5 tahun penjara.

Pentingnya Mencegah Penyalahgunaan Subsidi Energi

BACA JUGA:HPN 2025, Prabowo Ajak Insan Pers Jaga Independensi dan Utamakan Kepentingan Bangsa

BACA JUGA:Wapres Gibran Harap Program Makan Bergizi Gratis Tersebar Merata

Penyelewengan subsidi energi tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dengan adanya sanksi yang tegas, diharapkan subsidi energi dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi yang benar-benar berhak menerimanya. 

Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dalam memanfaatkan subsidi energi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan di sekitar mereka.(beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan