Jangan Main-main! Ini Sanksi Hukum Bagi Penyalahguna Subsidi Energi

Sanksi hukum penyalahgunaan subsidi energi dari pemerintah-Andri Saputra-Antara

BELITONGEKSPRES.COM - Subsidi energi merupakan upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat dapat mengakses bahan bakar minyak (BBM), Liquefied Petroleum Gas (LPG), dan listrik dengan harga yang lebih terjangkau. 

Namun, di balik manfaatnya, terdapat ancaman penyalahgunaan yang dapat merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima.

Agar subsidi tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi dan sanksi bagi pelaku penyalahgunaan. 

Berbagai aturan hukum diberlakukan untuk mencegah praktik ilegal seperti pengoplosan, penimbunan, dan distribusi ilegal. Berikut adalah peraturan dan sanksi bagi pelaku penyalahgunaan subsidi energi yang berlaku di Indonesia.

Sanksi Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti pengoplosan atau distribusi di luar ketentuan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

BACA JUGA:Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Resmi Dimulai, Ini Jenis Layanannya

BACA JUGA:Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai, Untuk Siswa Dijadwalkan Juli Mendatang

Pasal 53 menyebutkan bahwa pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Sementara itu, Pasal 55 menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. 

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya boleh digunakan oleh kelompok yang berhak. Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. 

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 378 mengatur bahwa penipuan terkait subsidi energi dapat dihukum hingga 4 tahun penjara.

Sanksi Hukum Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro. 

Penyalahgunaan LPG bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ketentuan pada Pasal 53 dan 55 yang menyebutkan bahwa pelanggar dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. 

BACA JUGA:Muhammadiyah Serukan Pers untuk Jaga Etika dan Integritas Jurnalistik di HPN 2025

BACA JUGA:Wamendagri Sebut 481 Kepala Daerah & 33 Gubernur Ikuti Retreat di Akmil Magelang Usai Pelantikan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan