Kepala BKN Dorong ASN Untuk Adaptif Terhadap Kebijakan Efisiensi Anggaran
Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno saat menyambangi Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta-ANTARA/HO-BKD Kaltim-ANTARA/HO
BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menegaskan pentingnya efisiensi anggaran dalam rangka memenuhi instruksi Presiden. Ia mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap adaptif dan bekerja secara efektif serta efisien.
“Efisiensi anggaran adalah kesempatan emas bagi ASN untuk menerapkan sistem kerja yang lebih modern dan menyempurnakan digitalisasi birokrasi,” ujar Zudan dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa. Pernyataan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD untuk tahun anggaran 2025.
Zudan menambahkan bahwa BKN, sebagai lembaga yang mempersatukan ASN di Indonesia, memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi para pegawai dalam menghadapi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan manajemen ASN.
Permasalahan tersebut mencakup penyelesaian isu hukum, kesejahteraan, karier, serta kemudahan dalam peningkatan pendidikan ASN dan layanan kepegawaian lainnya.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Fokus Reaktivasi Kepesertaan JKN untuk Pastikan Perlindungan Bagi Masyarakat
BACA JUGA:Kementerian Agama Kaji Kurikulum Cinta untuk Bisa Diterapkan di Lembaga Pendidikan
Ia juga meminta kepada pegawai BKN dan seluruh ASN di Indonesia untuk tidak melihat efisiensi anggaran sebagai hambatan, melainkan sebagai peluang dan tantangan untuk meningkatkan kecepatan pelayanan sesuai harapan masyarakat. "BKN sebagai pembina ASN harus membantu mengatasi permasalahan manajemen agar tidak menghambat pengembangan karier mereka," ungkapnya.
Dalam konteks ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menjadi tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Surat tersebut menetapkan 16 pos belanja yang perlu dilakukan pemangkasan dengan persentase berbeda, mulai dari 10 hingga 90 persen. Misalnya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan hingga 90 persen, sementara kegiatan seremonial harus dipangkas sebesar 56,9 persen.
Adapun pos-pos lainnya yang mengalami pengurangan anggaran mencakup rapat dan seminar (45 persen), kajian dan analisis (51,5 persen), serta perjalanan dinas (53,9 persen).
Menteri dan pimpinan lembaga diharapkan untuk melaporkan rencana efisiensi tersebut kepada DPR dan menyampaikan persetujuannya kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025. Jika tidak ada laporan yang disampaikan hingga batas waktu, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran akan mencantumkannya dalam catatan DIPA secara mandiri. (antara)