Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Ajukan Eksepsi, Terima Uang Rp1,06 Triliun?

Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Ajukan Eksepsi, Terima Uang Rp1,06 Triliun?-Ist-

Hendry Lie, yang merupakan pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, diduga berperan dalam pengaturan kerja sama sewa alat processing timah dengan PT Timah.

BACA JUGA:Simpang Siur Pembukaan Smelter Timah di Batam, Beliadi Jelaskan Langkah Hashim Djojohadikusumo

Ia juga diduga terlibat dalam proses pembelian dan pengumpulan bijih timah ilegal dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah melalui beberapa perusahaan afiliasi.

JPU menambahkan bahwa Hendry, bersama dengan pihak-pihak lain seperti Rosalina dan Fandy, diketahui menyetujui pembentukan perusahaan-perusahaan boneka untuk melakukan pembelian bijih timah ilegal.

Bijih timah tersebut akhirnya dijual kembali kepada PT Timah sebagai bagian dari kerja sama sewa alat pengolahan timah.

Dalam sidang ini, JPU juga menyinggung mengenai adanya biaya pengamanan yang diterima oleh Harvey, yang diduga diserahkan kepada pihak terkait melalui PT Quantum Skyline Exchange.

BACA JUGA:BKPM Resmi Memulai Proyek Hilirisasi Timah di Batam Senilai Rp1,2 Triliun

Dengan pengajuan eksepsi oleh Hendry Lie, jalannya sidang diprediksi akan berlangsung lebih panjang. Sidang selanjutnya pada 3 Februari 2025 akan menjadi titik krusial dalam pengungkapan kasus korupsi timah ini. (Babel Pos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan