Bicara Udara Desak KLH Tegakkan Hukum dalam Penanggulangan Polusi Udara
Bicara Udara saat bertemu dengan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono (tengah) membahas penanganan polusi Udara-Bicara Udara-ANTARA/HO
BELITONGEKSPRES.COM - Bicara Udara, sebuah organisasi nirlaba yang fokus pada advokasi peningkatan kualitas udara, mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), untuk lebih aktif dalam menegakkan hukum terkait penanggulangan polusi udara di wilayah Jabodetabek.
Co-founder Bicara Udara, Novita Natalia, menegaskan pentingnya langkah-langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebabkan pencemaran lingkungan, seperti yang terlihat dari pelanggaran baku mutu udara ambien.
“Penegakan hukum ini diharapkan bisa menjadi alat untuk menindak tegas mereka yang lalai dalam menjaga lingkungan,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin. Novita menambahkan bahwa organisasinya selalu berupaya proaktif dalam memberikan masukan kebijakan mengenai masalah polusi udara.
Dalam audiensi terakhir dengan Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, Bicara Udara telah menyampaikan berbagai rekomendasi untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengendalian pencemaran udara.
BACA JUGA:Kereta Cepat Whoosh Alami Lonjakan Penumpang Selama Libur Panjang, Capai 22.000 Orang Per Hari
BACA JUGA:Survei Indikator Politik Indonesia: Tingkat Kepuasan Publik pada Presiden Prabowo Capai 79,3 Persen
Beberapa rekomendasi tersebut meliputi perlunya transparansi dan integrasi data mengenai polusi, melakukan inventarisasi dengan metode source apportionment, serta memberikan peringatan dini kepada masyarakat tentang kualitas udara.
Sementara itu, Edward Nixon Pakpahan, Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH, menegaskan komitmen kementeriannya untuk secara proaktif mengatasi polusi udara.
“Arahan dari pak menteri sangat jelas, kita harus bekerja keras untuk memastikan tidak ada lagi pencemaran udara yang berdampak signifikan, baik dari segi ekonomi maupun sosial, seperti yang terjadi di Jabodetabek tahun lalu,” jelasnya.
Nixon juga menjelaskan strategi KLH yang mencakup kunjungan langsung ke pemerintah daerah untuk mendorong penerapan peraturan daerah (perda) mengenai pengendalian polusi udara dan menegakkan sanksi bagi industri yang melanggar batas emisi.
Saat ini, KLH memprioritaskan wilayah Jabodetabek dan sekitarnya, dengan rencana untuk menyelesaikan kunjungan ke 14 kabupaten/kota pada pertengahan Februari.
Polusi udara di kawasan perkotaan, terutama Jabodetabek, telah menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup. Sebagai respons terhadap situasi ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup, termasuk denda administratif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (antara)