Agung Sedayu Grup Klarifikasi Kepemilikan SHGB Pagar Laut di Tangerang Milik Anak Usahanya

Ilustrasi Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengecek kondisi pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang-Azmi Samsul Maarif-Antara

BELITONGEKSPRES.COM - Agung Sedayu Grup (ASG) memberikan klarifikasi mengenai kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas pagar laut di kawasan pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten. 

Mereka menegaskan bahwa SHGB tersebut dimiliki oleh anak perusahaan mereka, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM), dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menjelaskan bahwa meskipun anak usaha mereka memiliki SHGB, itu hanya berlaku di sebagian kecil area pagar laut yang terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dan tidak mencakup seluruh panjang 30,16 kilometer dari pagar laut tersebut. 

"SHGB yang dimiliki sudah sesuai dengan proses dan prosedur yang berlaku. Kami membeli dari rakyat yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)," ujar Muannas Alaidid.

BACA JUGA:Penghargaan Babinkamtibas 2025: Kapolri Apresiasi Program Disway National Network

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Raih Skor Positif Tertinggi di 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Muannas juga menegaskan bahwa dengan kepemilikan tersebut, pihaknya telah memenuhi kewajiban untuk membayar pajak dan memperoleh Surat Izin Lokasi (SK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami telah melakukan proses balik nama resmi dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan," tambahnya.

Mengenai klaim bahwa Agung Sedayu Group memiliki seluruh pagar laut, Muannas menjelaskan bahwa itu tidak benar. 

Hanya sebagian kecil dari pagar laut yang dimiliki oleh anak perusahaan mereka yang terletak di satu kecamatan, yaitu Desa Kohod, dan di luar wilayah tersebut tidak ada kepemilikan SHGB mereka. "Pagar laut ini bukan milik PANI. Kepemilikan SHGB kami hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Di tempat lain, tidak ada," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di pesisir pantura Kabupaten Tangerang cacat prosedural dan material, sehingga status sertifikat tersebut dianggap batal demi hukum. 

BACA JUGA:MPR RI Harap Pemindahan Ibu Kota ke Nusantara Dapat Terealisasi pada 2028

BACA JUGA:Menteri Agama Minta Pendampingan dan Pengawasan KPK Awasi Tata Kelola Haji

Nusron menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian dari sertifikat itu berada di luar garis pantai yang seharusnya tidak bisa disertifikasi sebagai properti pribadi.

"Sertifikat yang berada di luar garis pantai tidak dapat diterbitkan, dan kami mencabut statusnya," ujar Nusron. Ia juga menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN berhak membatalkan sertifikat tersebut berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, tanpa perlu melibatkan proses pengadilan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan