Polisi Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Pertalite 1,8 Ton
Barang bukti mobil bak terbuka beserta 92 jerigen kapasitas 20 liter disita polisi di Polres bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut--(ANTARA/HO-Humas Polres Bangka Barat)
MENTOK, BELITONGEKSPRES.COM - Kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite terjadi Kecamatan Simpangteritip, Kabupaten Bangka Barat.
Jajaran Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil menangkap pelaku berinisial KA yang diduga menimbun hingga 1,84 ton pertalite.
Penangkapan ini mengungkap modus pelaku yang memanfaatkan kebutuhan BBM masyarakat untuk keuntungan pribadi.
KA, seorang buruh harian lepas, ditangkap di Desa Simpangtiga, Kecamatan Simpangteritip, pada Kamis, 23 Januari 2025.
BACA JUGA:Kasus Pencurian Berulang di Desa Pemali, Pelaku Kedapatan Simpan Narkoba
“Pelaku melakukan penimbunan dan penyalahgunaan pertalite tanpa memiliki izin resmi,” ungkap Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat, Ipda Ardianis, Jumat 24 Januari 2025.
Penggerebekan Berawal dari Informasi Warga
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait BBM di wilayah tersebut. Petugas Satuan Reskrim langsung melakukan investigasi ke lokasi yang disebutkan.
Setibanya di lokasi, polisi menemukan sebuah mobil bak terbuka berwarna abu-abu yang mengangkut 92 jerigen berisi pertalite. "Setiap jerigen memiliki kapasitas 20 liter, sehingga total BBM yang disita mencapai 1,84 ton," terang Ipda Ardianis.
BBM Dijual dengan Harga Tinggi
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku berencana menjual pertalite tersebut ke sebuah toko di Desa Simpangtiga dengan harga Rp220.000 per jerigen. Harga ini jauh di atas harga eceran resmi, yang tentunya merugikan masyarakat.
BACA JUGA:Tantangan Penggajian PPPK Paruh Waktu di Bangka Selatan: Solusi atau Beban Baru?
Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen izin pengangkutan dan penjualan BBM, pelaku tidak dapat memberikan bukti legalitas. Akibatnya, KA bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan