Jaga Stabilitas Fiskal, Prabowo Instruksikan Efisiensi Anggaran Sebesar Rp306,69 Triliun
Prabowo Subianto-Muhammad Adimaja-Antara
BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp 306,69 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas fiskal sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik di berbagai sektor.
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2025. Dalam kebijakan ini, pemerintah melakukan reviu menyeluruh terhadap anggaran kementerian/lembaga, APBD, dan transfer ke daerah untuk memastikan pengelolaan keuangan yang lebih efisien.
Dari total penghematan yang ditargetkan, Rp 256,1 triliun berasal dari efisiensi belanja kementerian/lembaga, sementara Rp 50,5 triliun lainnya berasal dari transfer ke daerah.
Presiden mengarahkan menteri dan pimpinan lembaga untuk mengidentifikasi potensi penghematan dalam belanja operasional maupun nonoperasional. Pos-pos anggaran yang menjadi fokus efisiensi meliputi belanja perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan peralatan dan mesin.
BACA JUGA:Bulog Proyeksikan Kebutuhan Anggaran Rp57 Triliun untuk Target Serapan 3 Juta Ton Beras
BACA JUGA:Bedakan Layanan Legal dan Ilegal, AFPI Ubah Istilah Pinjol Menjadi Pindar
Namun, belanja yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat, seperti belanja pegawai dan bantuan sosial, dikecualikan dari upaya efisiensi ini.
Presiden juga memberikan arahan khusus kepada kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, untuk mengurangi anggaran pada kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar.
Selain itu, perjalanan dinas di tingkat daerah harus dipangkas hingga 50%, sementara belanja honorarium hanya boleh dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
Kepala daerah juga diimbau untuk lebih selektif dalam memberikan dana hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa, guna memastikan penggunaan anggaran benar-benar efisien dan berdampak.
BACA JUGA:Menko Zulhas Khawatirkan Penampungan Panen yang Diprediksi Melimpah Tahun Ini
BACA JUGA:Tangani Koperasi yang Bermasalah, Kemenkop UKM Bentuk Satgas Baru
Presiden Prabowo menegaskan bahwa efisiensi anggaran ini harus difokuskan pada target kinerja pelayanan publik yang terukur. Pengalokasian anggaran tidak boleh lagi didasarkan pada pemerataan antarperangkat daerah atau pola anggaran tahun sebelumnya. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya pengelolaan fiskal yang lebih sehat dan memberikan ruang yang cukup bagi pembiayaan sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Dengan kebijakan efisiensi anggaran ini, pemerintah optimis dapat menciptakan pelayanan publik yang lebih optimal sekaligus menjaga kestabilan ekonomi di tengah tantangan fiskal global. (beritasatu)