Bedakan Layanan Legal dan Ilegal, AFPI Ubah Istilah Pinjol Menjadi Pindar

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar-Alfi Dinilhaq-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terus berusaha meningkatkan literasi keuangan dan edukasi masyarakat mengenai layanan pinjaman daring yang legal dan terpercaya. Salah satu upaya mereka adalah mengganti istilah "pinjaman online" (pinjol) menjadi "pinjaman daring" (pindar).

Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menyatakan bahwa istilah pindar diperkenalkan untuk membantu masyarakat membedakan antara layanan yang legal dan ilegal. 

"Inisiatif ini bertujuan untuk membantu masyarakat mengenali platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga mereka bisa menggunakan layanan keuangan secara aman dan bertanggung jawab," ungkapnya saat acara AFPI Journalist Workshop & Gathering di Kabupaten Bandung Barat, Rabu, 22 Januari.

Selain mengganti nama pinjol menjadi pindar, AFPI juga fokus pada peningkatan kepercayaan publik melalui perlindungan data pribadi. Ini menjadi fokus utama dengan menerapkan standar keamanan digital yang tinggi.

BACA JUGA:Menko Zulhas Khawatirkan Penampungan Panen yang Diprediksi Melimpah Tahun Ini

BACA JUGA:Tangani Koperasi yang Bermasalah, Kemenkop UKM Bentuk Satgas Baru

Praktik penagihan yang etis juga diwajibkan bagi semua platform, termasuk sertifikasi kolektor oleh AFPI dan larangan keras terhadap tindakan intimidasi dan penyalahgunaan data. Entjik menambahkan bahwa platform pindar wajib menjalani audit rutin untuk memastikan mereka mematuhi standar operasional yang berlaku.

"Pindar dirancang sebagai solusi keuangan yang cepat, mudah, dan aman, terutama bagi UMKM yang membutuhkan akses modal untuk mengembangkan usaha. Dengan pendekatan ini, kami dapat menjangkau wilayah terpencil, menggunakan data alternatif untuk menilai kelayakan kredit, dan mempercepat proses pengajuan pinjaman," jelas Entjik.

Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah, menegaskan bahwa perubahan nama menjadi pindar bukan hanya soal nama, tetapi bagian dari upaya untuk meningkatkan tata kelola layanan keuangan. "Dengan dukungan regulator, kami semakin percaya diri dalam menyalurkan pinjaman kepada lender yang bertanggung jawab, sehingga dana dapat dikelola secara efektif," ujarnya.

Sampai dengan September 2024, sektor pendanaan digital telah mencatat penyaluran dana kumulatif sebesar Rp 978,4 triliun kepada 137,35 juta peminjam. Layanan ini hadir sebagai alternatif pendanaan yang memperkokoh posisi UMKM sebagai pilar utama perekonomian nasional.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Targetkan Swasembada Pangan Nasional pada Akhir 2025

BACA JUGA:Perum Bulog Pastikan Stok Beras Cukup untuk Penuhi Kebutuhan Ramadhan dan Idul Fitri

Sebagai bagian dari strategi pengembangan, AFPI bersama OJK menginisiasi berbagai program edukasi keuangan, seperti seminar, lokakarya, dan kampanye yang disebarluaskan melalui platform digital. "Kami sedang menyiapkan materi edukasi yang mudah dipahami, seperti mini seri tentang menjadi peminjam yang bertanggung jawab. 

Harapannya, ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih layanan keuangan yang legal dan aman," kata dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan