Tak Terima Diputus Pacar, Youtuber Asal Madura Sebar Video 'Panas' Mantan Kekasihnya

Konferensi pers kasus penyebaran video pornografi oleh youtuber Kacong Arye. (Sugianto/ JawaPos.com)--

BELITONGEKSPRES.COM, Youtuber yang dikenal sebagai Kacong Arye (KA) alias Ahmad Jumairi (AJ), 30 tahun, dari Dusun Gangsiran, Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, tengah menghadapi masalah hukum karena dilaporkan atas kasus penyebaran Video Call Sex (VCS) dengan mantan kekasihnya, RW, 21 tahun, dari Pamekasan.

Saat ini, Kacong Arye telah ditahan oleh Polres Pamekasan setelah dilaporkan oleh mantan kekasihnya yang merasa tidak terima karena Rekaman Video Call tanpa busananya disebarluaskan oleh Kacong Arye. Pelaporan ini dilakukan dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR, tanggal 7 Juni 2023, dengan dugaan penyebaran video pornografi.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, menjelaskan bahwa tersangka dan korban sebelumnya telah menjalin hubungan pacaran selama enam bulan. Kejadian berawal dari pelaku melakukan VCS pada November 2022 sekitar pukul 23.00 WIB melalui aplikasi WhatsApp, tanpa sepengetahuan dan izin korban, pelaku merekam korban yang tidak mengenakan pakaian saat itu. Setelah hubungan mereka berakhir, pelaku merasa sakit hati dan tidak terima, lalu menyebarkan video tersebut pada rekan korban yang berinisial MMN, warga Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA:Program KTP Sakti Ganjar-Mahfud, Solusi Bansos yang Adil dan Akurat

BACA JUGA:Gaji & Pensiun PNS Naik 12 Persen Mulai Februari 2024

"Setelah putus cinta, tersangka berupaya melampiaskan rasa sakit hatinya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya yang disimpan dalam Hpnya ke teman korban," kata Kompol Andy Purnomo dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa 6 Februari di Gedung Joglo Mapolres Pamekasan.

Dalam penangkapan tersebut, Polres Pamekasan berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah flashdisk berukuran 16 Gb yang berisikan video telanjang (pornografi) korban berdurasi 38 detik dengan ukuran video 4,7 Mb. Selain itu, juga ditemukan 3 lembar jepretan layar percakapan antara tersangka dan korban.

Akibat perbuatannya, Kacong Arye terancam dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan