16 DPO Internasional Ditangkap Dirjen Imigrasi Sepanjang 2024

Ilustrasi: DPO Internasional-Ist-

Perubahan UU Keimigrasian Perkuat Penegakan Hukum

Agus juga menyoroti peran perubahan Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada 19 September 2024. Kini, WNA yang melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk hingga 10 tahun atau bahkan seumur hidup, jauh lebih lama dibandingkan sebelumnya yang hanya 6 bulan.

Aturan baru ini juga memungkinkan pencegahan WNA keluar wilayah Indonesia saat proses penyidikan atau tuntutan sedang berlangsung, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.

BACA JUGA:Penerimaan PNBP Imigrasi Tanjungpandan 2024 Capai Rp 2,9 Miliar, Lampaui Target 314 Persen

Operasi Pengawasan Nasional

Selama 2024, Ditjen Imigrasi telah menggelar operasi pengawasan berskala nasional pada Mei, Juli, dan September. Operasi ini dirancang untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.

Menjelang 2025, Agus menginstruksikan seluruh jajaran untuk lebih aktif melaksanakan operasi berkala dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Jangan beri celah orang asing untuk berbuat ulah apalagi melakukan tindak kriminal di negara kita,” tandas Agus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan