Cak Imin Tidak Setuju Soal Wacana Libur Sekolah Selama Ramadhan
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar saat wawancara doorstop di sela-sela acara talkshow Belfos 4.0 bertajuk "Kepemimpinan Revolusioner di Tengah Globalisasi", di Jakarta, Sabtu (11/1/2025)-Anita Permata Dewi-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana meliburkan kegiatan pendidikan selama bulan Ramadhan.
Menurutnya, kegiatan belajar mengajar sebaiknya tetap berjalan seperti biasa meskipun dalam suasana bulan suci.
"Puasa tidak seharusnya menghentikan aktivitas. Saya rasa tidak perlu ada libur khusus selama Ramadhan, karena konsepnya belum jelas. Kegiatan pendidikan tetap bisa berjalan sebagaimana hari-hari biasa," ujar Muhaimin di Jakarta, Sabtu.
Muhaimin juga menilai bahwa durasi libur selama 40 hari, seperti yang sempat diusulkan, terlalu panjang dan berpotensi mengganggu proses pendidikan siswa. Ia menekankan pentingnya menjadikan puasa sebagai bagian dari kebiasaan sehari-hari, tanpa perlu perlakuan khusus.
"Kalau sampai libur panjang, itu justru kelamaan. Puasa harusnya dianggap biasa saja, bukan alasan untuk mengurangi produktivitas," tambahnya.
BACA JUGA:Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-52 untuk PDIP, Puan Berterima Kasih
BACA JUGA:Seberapa Fatal Virus HMPV di Indonesia? Pakar UGM Beri Penjelasan Lengkap
Wacana meliburkan kegiatan pendidikan selama Ramadhan tengah menjadi perbincangan publik, dengan banyak yang mengingat kebijakan serupa pernah diterapkan pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Namun, saat ini wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan resmi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa wacana ini masih terbatas di lingkup Kementerian Agama dan belum dibahas di tingkat kementerian koordinator maupun presiden. "Belum ada pembicaraan lebih lanjut. Ini masih tahap diskusi awal di Kementerian Agama," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa kebijakan meliburkan sekolah selama Ramadhan memang masih berlaku di beberapa satuan pendidikan berbasis pondok pesantren. Namun, untuk sekolah umum, hal tersebut belum menjadi kebijakan nasional.
Dalam konteks libur nasional dan cuti bersama 2025 yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, tercantum bahwa Idul Fitri 1446 H akan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April. Selain itu, terdapat total 16 hari libur nasional dan tujuh hari cuti bersama di sepanjang tahun 2025, yang tidak mencakup libur khusus selama bulan Ramadhan.
Diskusi mengenai kebijakan ini mencerminkan dinamika antara mempertahankan produktivitas pendidikan dan menghormati suasana spiritual selama Ramadhan. Keputusan akhir masih dinantikan, sambil menimbang berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan. (ant)