Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, Sekjen PDIP Lawan Status Tersangka KPK
Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, Sekjen PDIP Lawan Status Tersangka KPK--(disway.id)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kini mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan untuk melawan statusnya sebagai tersangka KPK.
Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Gugatan ini menjadi sorotan publik sebagai upaya Hasto membantah dugaan keterlibatannya.
Upaya Hukum di PN Jakarta Selatan
Gugatan praperadilan resmi diajukan oleh Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan sekaligus hakim tunggal yang ditunjuk menangani kasus ini, menyebutkan bahwa sidang perdana akan digelar pada Selasa, 21 Januari 2025.
BACA JUGA:Soal Kasus Hasto Jadi Tersangka, Ahok Pilih Irit Bicara
"Permohonan praperadilan diajukan oleh Hasto Kristiyanto dengan pihak Termohon adalah KPK RI," kata Djuyamto seperti dilansir dari disway.id.
Menepis Status Tersangka dalam Kasus Harun Masiku
Status tersangka Hasto Kristiyanto diumumkan melalui surat penyidikan KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024. Surat tersebut menyebut Hasto bersama Harun Masiku diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR.
Kabar penetapan Sekjen PDIP sebagai tersangka oleh KPK telah memicu diskusi publik, mengingat Harun Masiku sendiri masih menjadi buronan sejak tahun 2020.
Dalam surat itu, KPK menyatakan bahwa penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang dianggap memengaruhi proses PAW.
BACA JUGA:Dijadwalkan Ulang, Hasto Pastikan Akan Hadiri Pemeriksaan KPK pada 13 Januari
Langkah Praperadilan: Strategi atau Pembelaan?
Langkah Hasto untuk mengajukan praperadilan menarik perhatian karena dianggap sebagai upaya untuk menguji legalitas penetapan tersangka oleh KPK.