Jamaah Umrah di Arab Saudi Tidak Bisa Ikut Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (Istimewa)--

BELITONGEKSPRES.COM, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memastikan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang tengah menjalani ibadah umrah di Arab Saudi pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 tidak dapat memberikan suara dalam pemilu. 

Hasyim menyatakan dalam Konferensi Pers Bersama untuk Penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri di Jakarta, Senin, bahwa pemungutan suara di Jeddah akan dilakukan pada Jumat, 9 Februari 2024, menjelaskan mengapa jamaah umrah di sana tidak dapat berpartisipasi dalam proses pemilihan.

Selain jadwal pemungutan suara yang lebih awal, Hasyim juga mencatat bahwa kemungkinan jamaah umrah memberikan suara di Arab Saudi sangat kecil karena terbatasnya surat suara yang tersedia. 

Menurutnya, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah hanya menyediakan surat suara sesuai dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di Arab Saudi, yang berjumlah 54.479 orang. 

BACA JUGA:Program KTP Sakti Ganjar-Mahfud, Solusi Bansos yang Adil dan Akurat

BACA JUGA:Gaji & Pensiun PNS Naik 12 Persen Mulai Februari 2024

Meskipun KPU menyiapkan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari jumlah pemilih dalam DPTLN untuk WNI yang belum terdaftar, prioritas tetap diberikan kepada pemilih yang sudah terdaftar.

KPU juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata untuk mengimbau biro-biro perjalanan umrah dan wisata agar memastikan kepulangan jamaah umrah sebelum 13 Februari 2024, sehingga mereka dapat mencoblos di kampung halaman masing-masing setelah menjalani ibadah umrah.

Hasyim memberikan saran kepada WNI yang berencana menjalani umrah agar mempertimbangkan berangkat setelah hari pemungutan suara. 

Proses pemilihan presiden 2024 memiliki tiga pasangan calon: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan