Penjelasan DJP tentang Kenaikan PPN, Harga Barang dan Jasa Naik Hanya 0,9 Persen
Ilustrasi Ditjen Pajak Kemenkeu. --Dok/JawaPos.com
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menyampaikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap harga barang dan jasa. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, pada Sabtu, 21 Desember.
Menurut Dwi, kenaikan ini hanya akan menambah harga barang dan jasa sebesar 0,9 persen. Ia memberikan contoh, jika konsumen membeli barang senilai Rp5 juta, maka dengan tarif PPN 11 persen, pajak yang harus dibayar sebesar Rp550 ribu, sehingga total harga menjadi Rp5,55 juta.
Dengan kenaikan menjadi 12 persen, pajak naik menjadi Rp600 ribu, menjadikan total harga Rp5,6 juta. Selisih harga yang hanya 0,9 persen ini dianggap tidak membebani konsumen secara signifikan.
Dampak Inflasi Terkendali
Dwi juga menekankan bahwa berdasarkan perhitungan pemerintah, dampak kenaikan PPN terhadap inflasi diproyeksikan hanya sebesar 0,2 persen. Dengan target inflasi dalam APBN 2025 berada pada kisaran 1,5 persen hingga 3,5 persen, kenaikan ini dipastikan tidak akan menggoyahkan daya beli masyarakat.
BACA JUGA:Kementan Pastikan Ketersediaan Pangan untuk Nataru 2024/25 dalam Kondisi Aman
BACA JUGA:Bulog Siap Distribusikan MinyaKita Jika Ditugaskan Pemerintah
"Inflasi akan tetap rendah, sehingga daya beli masyarakat tidak akan terpengaruh secara signifikan," tegas Dwi.
Dwi juga mengacu pada pengalaman kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, yang menurutnya tidak menyebabkan lonjakan harga barang dan jasa. Ia menyebut bahwa inflasi tahun tersebut sebesar 5,51 persen lebih disebabkan oleh tekanan harga global, gangguan suplai pangan, dan kenaikan harga BBM, bukan karena perubahan tarif PPN.
Ia menambahkan bahwa inflasi sepanjang 2023 hingga 2024 tetap terkendali di angka 2,08 persen, menguatkan optimisme pemerintah bahwa kenaikan tarif PPN kali ini juga akan memberikan dampak minimal terhadap harga dan daya beli masyarakat.
Dengan langkah ini, pemerintah yakin dapat menjaga stabilitas ekonomi sambil tetap mendorong penerimaan pajak untuk pembangunan nasional. (jpc)