BPOM Temukan Puluhan Ribu Produk Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Menjelang Nataru
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan puluhan ribu makanan ilegal maupun tidak layak konsumsi jelang Nataru. -Folly Akbar-Jawapos
BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan puluhan ribu produk pangan ilegal dan tidak layak konsumsi dalam pengawasan intensif yang dilakukan menjelang Natal dan Tahun Baru 2025. BPOM mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan mengonsumsi makanan olahan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa dari 2.999 sarana pangan yang diperiksa di seluruh Indonesia hingga 18 Desember 2024, sebanyak 838 sarana atau 27,94 persen ditemukan menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. "Temuan total mencapai 86.883 unit produk," jelasnya di Kantor BPOM, Jakarta, pada Jumat 20 Desember.
Proses pengawasan ini mencakup berbagai jenis sarana, seperti 1.155 ritel modern, 1.277 ritel tradisional, 532 gudang distributor, 26 gudang importir, dan 9 gudang e-commerce. Pengawasan intensif ini akan terus berlanjut hingga 2 Januari 2025.
Temuan terbesar dalam kategori produk yang tidak memenuhi ketentuan adalah pangan kedaluwarsa, yang mencapai 63,13 persen dari total temuan. Kasus kedaluwarsa banyak dijumpai di daerah-daerah seperti Manokwari, Kupang, Belu, dan Ende di Nusa Tenggara Timur, serta Pulau Morotai di Maluku Utara. Produk kedaluwarsa yang ditemukan antara lain minuman serbuk berperisa, konsentrat/minuman sari buah, pasta, dan mi.
BACA JUGA:Kemnaker Pasikan Perlindungan Hak Pekerja Sritex Usai Putusan MA
BACA JUGA:MA Tolak Kasasi Sritex, Wamenaker Pastikan Perlindungan bagi Karyawan yang Terkena Dampak
Temuan terbesar berikutnya adalah produk pangan yang tidak memiliki izin edar, yang mencapai 32,27 persen, dengan kasus-kasus ditemukan di Sumatra (Palembang, Rejang Lebong, Belitung, Batam) dan Kalimantan (Tarakan).
Meskipun demikian, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, BPOM mencatat penurunan sebesar 2,04 persen pada sarana yang ditemukan menjual produk tidak memenuhi ketentuan. Tahun lalu, persentase sarana dengan temuan produk tidak layak konsumsi mencapai 29,98 persen.
"Secara keseluruhan, hasil pengawasan intensif tahun ini menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan dari pelaku usaha dalam memenuhi regulasi yang ada," tambah Taruna. (jpc)