Menteri Hukum: Pengampunan Koruptor Kewenangan Presiden dengan Pengawasan MA dan DPR

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/12/2024). -Kemenkum-ANTARA/HO

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada pelaku korupsi, proses tersebut tetap harus melalui pengawasan yang ketat dari Mahkamah Agung (MA) untuk grasi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal amnesti. Menurutnya, pelaku tindak pidana korupsi tidak akan otomatis mendapatkan pengampunan.

Supratman menjelaskan bahwa permohonan grasi harus melibatkan pertimbangan MA, sementara untuk amnesti, DPR juga harus terlibat. "Hal ini penting untuk memastikan adanya pengawasan dalam proses pengampunan," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum di Jakarta.

Sebagai mantan Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan hukuman maksimal bagi pelaku korupsi dan mengedepankan aspek pemulihan aset dalam kasus-kasus tersebut. 

"Pengampunan bukan berarti membebaskan pelaku korupsi. Kami fokus pada pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara," tegasnya.

BACA JUGA:Mendes Yandri Sebut Dana Desa Dapat Digunakan untuk Situasi Darurat

BACA JUGA:Wamendagri Tekankan Pentingnya Revitalisasi Irigasi dalam Percepat Swasembada Pangan

Menkum juga menjelaskan bahwa hak presiden untuk memberikan pengampunan telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun kekuasaan yudisial presiden tidak bersifat absolut setelah amandemen, presiden tetap memiliki wewenang untuk meminta pertimbangan dari MA dan DPR. 

"Keputusan terkait grasi atau amnesti harus mempertimbangkan aspek pengawasan dari kedua institusi tersebut," tambahnya.

Selain presiden, Kejaksaan Agung juga memiliki kewenangan untuk memberikan pengampunan melalui mekanisme denda damai, yang diatur dalam undang-undang terbaru. Ini memberikan ruang bagi jaksa untuk mengambil langkah-langkah alternatif dalam menangani kasus korupsi.

Supratman menyebutkan bahwa proses pemberian pengampunan bagi koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto. "Kami menantikan langkah konkret setelah mendapatkan instruksi dari Bapak Presiden," ujarnya.

BACA JUGA:Penguatan Intelijen Hingga Pelosok Langkah BNN Hadapi Jaringan Narkotika 2025

BACA JUGA:Korupsi Timah: 2 Petinggi Smelter di Babel Divonis 8 Tahun Penjara, Uang Pengganti Fantastis

Dalam pidato di hadapan mahasiswa di Kairo, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa akan memberikan kesempatan bagi koruptor untuk bertobat dengan syarat mereka mengembalikan hasil curian kepada negara. 

"Jika mereka mau mengembalikan apa yang telah dicuri, kami mungkin akan mempertimbangkan untuk memaafkan mereka," kata Presiden, menekankan pentingnya pertanggungjawaban atas tindakan korupsi. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan