Kemnaker Pasikan Perlindungan Hak Pekerja Sritex Usai Putusan MA

Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Tbk) menggelar Istiqhosah Akbar untuk memohon,?Keselamatan dan Kebangkitan Sritex Kembali Berjaya?, di halaman pabrik PT Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, (1/11/2024).--

BELITONGEKSPRES.COM - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi dari PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mendapatkan perhatian serius dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), karena keputusan tersebut berpotensi mempengaruhi 50 ribu pekerja Sritex. 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menegaskan bahwa Kemnaker berkomitmen untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) di Sritex dan perusahaan lainnya.

Meskipun menghormati keputusan MA, Nuel, sapaan akrabnya, juga menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah hukum Sritex untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). “Presiden Prabowo selalu mengingatkan kita untuk sebisa mungkin menghindari PHK. Kami juga memiliki posisi yang sama, yakni melindungi hak-hak pekerja,” ujar Nuel melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Biro Humas Kemnaker pada Sabtu, 21 Desember.

Meski demikian, Nuel menekankan bahwa perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

BACA JUGA:MA Tolak Kasasi Sritex, Wamenaker Pastikan Perlindungan bagi Karyawan yang Terkena Dampak

BACA JUGA:Usai Kasasi Ditolak, Menperin Ajak Kurator Sritex Diskusikan Langkah Selamatkan Perusahaan

Hal ini, menurutnya, merupakan bagian penting dalam melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak. "Kami memahami tantangan yang dihadapi perusahaan, tetapi kewajiban mereka terhadap pekerja tidak boleh terabaikan," tegasnya.

Nuel menjelaskan bahwa hak-hak pekerja seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial harus dipenuhi oleh perusahaan. Untuk membantu pekerja yang terimbas, pemerintah telah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan manfaat berupa uang tunai, akses pelatihan kerja, serta informasi lowongan kerja.

“Program JKP hadir untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan dan membantu mereka kembali ke dunia kerja,” jelasnya.

Kemnaker juga memastikan bahwa pekerja yang terdampak dapat dengan mudah mengakses manfaat dari program JKP, bekerja sama dengan manajemen Sritex dan pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal. Nuel mengajak seluruh pihak untuk menjaga dialog yang konstruktif dan fokus pada solusi terbaik bagi kesejahteraan pekerja.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk melindungi hak-hak buruh dan memberikan mereka harapan di tengah situasi sulit. Pemerintah akan terus berupaya agar hak-hak pekerja tetap menjadi prioritas utama,” tutupnya. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan