MA Tolak Kasasi Sritex, Wamenaker Pastikan Perlindungan bagi Karyawan yang Terkena Dampak
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) dan Wamenaker Immanuel Ebenezer. -Monique Handa Shafira-Beritasatu.com
BELITONFEKSPRES.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyatakan harapannya agar keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait status pailit PT Sritex tidak mengganggu komitmen perusahaan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kasasi atas status pailit yang diajukan oleh Sritex ditolak oleh MA, dan perusahaan berencana mengajukan peninjauan kembali (PK).
Immanuel menghormati putusan MA dan berharap manajemen Sritex tetap memprioritaskan kepentingan buruh, meski menghadapi tantangan.
Ia juga menegaskan, apabila PHK terjadi, Kemenaker siap memberikan dukungan melalui program-program perlindungan tenaga kerja, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Pasar Kerja, dan Balai Latihan Kerja (BLK).
BACA JUGA:Tekan Laka Lantas Perjalanan Nataru, Kapori Minta Sopir Bus Tes Kesehatan dan Urine
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Periksa 26 Saksi Terkait Dugaan Korupsi dan Judi Online di Kementerian Komdigi
Saat ini, sekitar 3.000 karyawan Sritex telah dirumahkan akibat dampak keputusan pailit dan kekurangan bahan baku. Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengungkapkan bahwa perusahaan terus mereviu kondisi ini untuk menentukan langkah selanjutnya. (beritasatu)