Pemerintah Gelontorkan Rp 265,6 Triliun untuk Menutupi 1 Persen PPN Kebutuhan Pokok
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menteri Keuangan, Sri Mulyani. -Stefani Wijaya-Beritasatu.com
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan kelompok rentan tidak terbebani oleh kenaikan tarif PPN. Selain membebaskan pajak pada barang kebutuhan pokok, pemerintah juga memastikan subsidi tetap berjalan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada peningkatan penerimaan negara tetapi juga menjaga keseimbangan sosial. Kenaikan PPN diarahkan untuk menjadi alat redistribusi yang lebih adil, di mana kelompok masyarakat mampu menyumbang lebih banyak untuk mendukung kebutuhan kelompok kurang mampu.
BACA JUGA:PTK Pastikan Semua Marine Terminal Siap Jelang Libur Nataru
Dengan pendekatan yang mengedepankan asas keadilan, kebijakan PPN 12% ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pajak yang progresif.
Barang kebutuhan pokok dilindungi, sementara barang mewah dikenakan tarif lebih tinggi. Ini menunjukkan komitmen negara untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan perlindungan sosial. (beritasatu)